Akta Baru Terdakwa Pembunuhan Didalami
BENGKULU, BE - Penyidik Polres Bengkulu bakal mendalami terbitnya akta kelahiran baru terdakwa dalam kasus pembunuhan, AS ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu. Akta tersebut dikeluarkan pada saat penyidikan dan persidangan. Sehingga membuat eksepsi terdakwa pembunuhan dan percobaan perampokan itu dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
\"Kita akan dalami, kenapa Dukcapil bisa mengeluarkan akta baru sementara akta lama tidak dihapus,\" tegas Kapolres Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta SIK.
Dikeluarkan akta itu menjadi pertanyaan besar bagi penyidik, ijazah dan akta yang awalnya menunjukkan As berumur 19 tahun pada saat penyidikan dan persidangan muncul akta baru menunjukkan umur As 17 tahun.
\"Kenapa permasalahan akta ini dianggap benar oleh hakim, kembali lagi itu merupakan kewenangan hakim,\" imbuh Kapolres.
Polres Bengkulu sendiri mengaku siap memantau dan memonitor terdakwa yang sudah bebas itu. Mengingat kasus persidangan sendiri belum mencapai agenda vonis.
\"Terdakwa itu dikeluarkan karena dianggap anak-anak, bukan bebas. Meski demikian kita terus melakukan monitor. Intinya kami akan kejar sampai ke Dukcapil kenapa akte baru ini bisa keluar,\" tutup Kapolres.
Kejari sendiri masih mempersiapkan beberapa pokok materi jika perlawanan diterima Pengadilan Tinggi (PT).
\"Kita masih menunggu keputusan dari PT keluar,\" ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, I Made Sudarmawan SH MH melalui Kasi Pidum, Satrya Ika Putra SH belum lama ini.
Terkait keluarnya akta tersebut juga menjadi pertanyaan bagi jaksa. Seharusnya ekspesi terkait akte tersebut diajukan ke dalam materi praperadilan. Kejari juga menduga ada kesalahan dari Dukcapil dalam mengeluarkan KK terdakwa AS. Karena tidak mungkin satu orang yang sama mempunyai dua dokumen yang berbeda. Jika memang hendak mengeluarkan data, harus ada revisi dengan data yang lama dan hal tersebut tentunya memerlukan waktu yang tidak sebentar.
Didalam berkas juga disertakan bukti akta dan Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan terdakwa kelahiran tahun 1997. Ditambah lagi, jaksa mengkonfirmasi langsung kepada orang tua terdakwa terkait tahun lahir, orang tua terdakwa membenarkan tahun lahir terdakwa 1997. Jika kelahiran tahun 1997, tentu umur terdakwa sudah cukup untuk proses sidang dengan UU peradilan umum.
\"Kami langsung konfirmasi ke Dukcapil terkait akte dan KK itu dan memang benar adanya terdakwa kelahiran tahun 1997. Tetapi jika ada data lain, kami tidak tahu itu dari mana,\" tutup Satrya.
Kasus pembunuhan ini terjadi sekitar bulan Februari lalu. Terdakwa bersama dengan adik kandungnya Jo (15) melakukan perampokan di sekitaran Street Bencoolen, Kelurahan Pondok Besi, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu. Lantaran korban melawan saat melakukan perampokan, keduanya kemudian menusuk korban hingga tewas. Terdakwa AS sempat melarikan diri sampai akhirnya ditangkap tim Buser Polres Bengkulu.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: